jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat
dilakukan melalui IT
Pada pembahasan kali
ini penulis akan membahas mengenai jenis – jenis ancaman (threats) yang dapat
dilakukan melalui IT, pada pembahasan postingan kali ini juga dibahas mengenai
contoh kacus kejahatan cybercrime. Semakin maraknya tindakan kejahatan yang
berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan
telekomunikasi menjadi resah.
untuk hal itu
sebaiknya alangkah lebih baik apabila pengguna mengetahui jenis kejahatan atau
ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada, antara lain :
Unauthorized Access to
Computer System and Service
Pada kejahatan ini
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk
mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa
America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Illegal Contents
Kejahatan ini
merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan ini
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage
Kejahatan ini
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data
base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer)
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of
Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
Kejahatan Cybercrime
Perkembangan Internet
dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah
satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di
dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan
waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker
di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
# Contoh kasus
Kejahatan Cybercrime #
1. Pencurian dan
penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
2. Membajak situs
web
Salah satu kegiatan
yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal
dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang
keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu
(1) situs web dibajak setiap harinya.
3. Probing dan port
scanning
Salah satu langkah
yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan,
akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan.
Berbagai program yang
digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara
gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk
sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis
Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat
mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
4. Virus
Seperti halnya di
tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus
Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan
tidak banyak yang dapat kita lakukan.
5. Denial of Service
(DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan
serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia
tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian,
penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka
target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana
status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank
menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi
dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat
ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan
(menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di
Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa
(puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang
dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
Berdasarkan penulisan
di atas dapat disimpulkan bahwa kejahatan dan ancaman (threats) dapat dilakukan
dengan berbagai cara sehingga para pengguna dituntut untuk selalu waspada akan
setiap proses yang pengguna lakukan di dunia internet khususnya yang berkaitan
dengan privacy. Demikian penjelasan dari postingan blog ini… atas perhatiannya
terima kasih…